Kejahatan narkotika sangat bertentangan dengan Sila I dan Sila II dari Pancasila, bahwa akibat yang ditimbulkan dari narkotika dan zat adiktif yang dipergunakan oleh pelakunya dapat membawa akibat buruk yang dapat merusak tatanan kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara. Dalam ajaran agama dan aliran kepercayaan yang diakuidi negara Indonesia melarang segala sesuatu yang dapat menimbulkan akibat buruk pada kehidupan umat-Nya. Hukum dari aspek agama penggunaan narkotika adalah haram hukumnya.Pemerintah telah melakukan berbagai perlawanan terhadap pelaku kejahatan narkotika di Indonesia, salah satu bentuknya adalah dengan memberlakukan Undang- Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kota Medan merupakan jalan masuk yang strategis untuk mengedarkan narkotikabaik melalui darat, laut bahkan melalui udara. Polisi, dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Medan hadir sebagai instansi dengan visi mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanandidalam negeri yang mantapserta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.Presiden Joko Widodo sudahmenyampaikan bahwa Indonesia darurat narkotika. Peredaran narkotika sangat mengkhawatirkan, karena semakin banyak pelaku kejahatan narkotika yang ada diIndonesia. Menghancurkan negara dan generasi bangsa. Mengancam eksistensi akal sehat umat manusia. Mereka melakukan berbagai cara untuk memasok, mendistribusikan dan memasarkan narkotika. Menyusup dalam berbagai elemen, menjadi oknum bahkan membentuk jaringan dan sindikat.Meskipun pidana mati banyak dibahas parapakarahli hukum pidana, masalah tersebuttetap menjadimasalah yang cukup penting untuk dibahas, yang mana terdapat beberapapendapat mengenai mekanisme penerapan sanksi pidana mati di Indonesia.Ada pendapat yang mengatakan bahwa sanksi pidana mati kepada pelaku kejahatan narkotikadapat memberi efek penurunan kejahatan dimaksud, namun ada pula pendapat sebaliknya.Hal ini disebabkan bahwa Pancasila sertaUUD 1945 dalam pasal-pasalnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,terutama hak untuk hidup dalam Pasal 28A. Namun penetapan dalam Undang-Undang Narkotika mengenai pidana mati adalah dimaksud sebagai esensi efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh kepada yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang.Akan tetapi fakta yang terjadi, ditemukan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan narkotika dari waktu ke waktu. Para pelaku kejahatan yang terusmeningkat jumlahnya harusdiberikan pemberitahuan yang mengejutkan yaitu berupa pidanamati yang memang tidak mungkinlagi diharapkan bisa berubah
Copyrights © 2024