Indonesia adalah negara dengan hukum dan peraturan. Penegakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak terlepas dari apa yang dirindukan masyarakat secara keseluruhan: perdamaian. Kasus pencurian kendaraan sangat meresahkan masyarakat sekitar dan harus mendapat perhatian khusus dari pihak yang berwajib. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan basis literatur review. Tujuan dari penelitian ini untuk meninjau lebih dalam akan perspektif hukum dan tinjauan kriminologis terhadap tindakan kejahatan pencurian motor. Akibatnya kejahatan pencurian mobil/motor semakin meningkat pesat dan menjadi fenomena yang merambah ke dalam tatanan masyarakat. Penelitian kriminologi menekankan bahwa suatu kejahatan tidak akan dilakukan kecuali ada alasan untuk dilakukannya. Salah satunya adalah kesenjangan sosial. Banyaknya kejadian kejahatan, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi pembahasan yang perlu menjadi perhatian para pelaksana kebijakan , dan respon yang serius dari masyarakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Copyrights © 2024