Visum et repertum (VER) merupakan bagian dari ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. Visum et repertum merupakan istilah Latin yang umumnya digunakan dalam ranah hukum medis forensik untuk mengacu pada dokumen medis resmi yang disusun oleh seorang ahli kedokteran forensik atau patologi setelah melakukan evaluasi terhadap individu yang terlibat dalam sebuah insiden kriminal atau kecelakaan. Visum et repertum penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum karena dapat memberikan bukti medis yang objektif terkait dengan keadaan korban atau tersangka. Informasi yang terdapat dalam visum et repertum dapat digunakan oleh penyidik, jaksa, atau pengadilan sebagai pembuktian tindak pidana. Pembuktian tindak pidana adalah proses di mana pihak-pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mencari dan menentukan fakta-fakta yang diperlukan untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak sekaligus tahapan penting dalam proses peradilan pidana yang harus diikuti sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
Copyrights © 2024