Dalam konteks hubungan antara dokter dan pasien, situasi yang menimbulkan konflik dapat muncul jika pelayanan yang diberikan oleh dokter tidak sesuai dengan harapan pasien. Cikal bakal terjadinya konflik umumnya terjadi dari rasa ketidakpuasan pasien yang berlanjut dengan disebut sebagai sengketa medik. Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas susu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi) atau tenaga kesehatan lainnya (perawat, bidan, apoteker, dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Putusan pengadilan pada umumnya seringkali dirasakan tidak menyelesaikan masalah, cenderung menimbulkan masalah baru, antara lain menimbulkan ketidakpuasan dari pihak yang dikalahkan, lalu menempuh upaya hukum yang membutuhkan tenaga, pikiran, biaya, waktu. Proses penyelesaian demikian menyebabkan munculnya alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan, diantaranya mediasi. Adapun metode dalam penelitian ini adalah peneitian yuridis nornatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan metode pendekatan konseptual. Tahap penelitian yuridis normatif menggunakan studi kepustakaan seperti rancangan undang-undnag, hasil penelitian, buku. Menurut logika hukum penggunaan hukum normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada. Penelitian ini dibuat berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti jurnal hukum, artikel internet, kamus hukum
Copyrights © 2024