Perkembangan sistem perdagangan salah satu contohnya adalah pertumbuhan perdagangan elektronik, yang dikenal sebagai toko jual beli online atau disebut juga e-commerce. Peningkatan signifikan pada arus beli dan jual pada e-commerce memiliki risiko yang lebih besar salah satunya diretasnya atau bocornya data pengguna. Untuk itu perlu adanya regulasi yang menjamin penanganan atas risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan risiko kejahatan siber pada transaksi jual beli online atau e-commerce jika dilihat melalui perspektif Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kodifikasi atas hukum dagang terkait transaksi e-commerce diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dagang secara umum dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hasil lain padapenelitian ini menyatakan bahwa rancangan atas peraturan hukum dagang perlu segera diselesaikan untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi e-commerce.
Copyrights © 2024