Kasus kejahatan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Mengungkapkan bahwa kejahatan seksual merupakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Hukum pidana mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana (rechtsdelicten). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan VeR didasarkan pada Pasal 179 KUHAP. Kendala yang dihadapi adalah kekurangan personel yang memahami ilmu kedokteran forensik, keterbatasan anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta empati korban tindak pidana asusila. Visum et Repertum adalah bukti terpercaya dokter tersumpah dalam kasus pidana. Status pembuktian Visum et Repertum dalam perkara Pidana dimasukan sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937, 350 jo pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP.
Copyrights © 2024