Tuntutan banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yang kadangkala melebihi pendapatan hidup seseorang seringkali mengakibatkan seseorang itu memilih jalan untuk melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan tersebut, baik itu melakukan pinjaman secara resmi melalui perbankan ataupun pinjaman lainnya. Seiring dengan perkembangan tehnologi, sekarang ini banyak bermunculan aplikasi–aplikasi yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam–meminjam secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat, waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namun apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam mengingat pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman. Guna mengkaji lebih lanjut secara akademis maka digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggambarkan hukum qiradh dalam fiqih mu’amalah dan sumber data yang diperoleh dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping hasil Ijtima Ulama MUI tahun 2021 dan aturan hukum lainnya yang telah dikeluarkan sebagai pedoman umum lainnya. Melalui penelitian ini tentu diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan terkait dengan transaksi pinjam–meminjam secara online menurut kaidah hukum perjanjian Islam.
Copyrights © 2022