Tingginya perkembangan masyarakat membuat perkembang teknologi saat ini bertumbuh semakin pesat khususnya dalam pinjam-meminjam secara online. Masalah keuangan masyarakat mendesak sehingga membutuhkan cara alternatif dalam mendapatkan sumber pembiayaan. Lembaga keuangan bukan bank menjadi solusi perkembangan perekonomian saat ini sering disebut dengan layanan Financial Technology (Fintech). Pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang pinjaman online. Pinjaman online memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Para pengelola ini bisa memberikan pinjaman dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka tidak membutuhkan agunan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online illegal dalam perspektif etika bisnis. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pada praktik pinjaman online ini ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal tercatat dari tahun 2018 – tahun 2019, Otoritas Jasa Keungan mencatat dan memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berijin. Dalam perspektif etika bisnis kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh yang besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut illegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi ini dipicu oleh banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan solusi penanganan dalam pinjaman online illegal agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur terhadap pinjaman online tersebut.
Copyrights © 2022