Permasalah kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang khusus. Berbeda dengan penanganan kasus (khususnya pidana) lainnya yang biasanya berorientasi pada menghukum pelaku, penanganan kasus kekerasan seksual berbeda. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 disebutkan penanganan kasus kekerasan seksual meliputi (1) penanganan, (2) perlindungan, (3) pengenaan sanksi administratif, dan (4) pemulihan korban. Prinsip penanganan korban kekerasan seksual adalah berperspektif korban dan ketidakberulangan kasus. Berperspektif korban artinya penanganan harus prioritas pada pemulihan korban, sesuai kebutuhan, fokus pada keamanan dan kenyamananya, serta atas persetujuan korban. Akan tetapi, realitas yang ada menunjukkan pemahaman sivitas terhadap masalah kekerasan seksual masih harus terus ditingkatkan. Sebagai contoh adalah pemahaman sivitas Perguruan Tinggi terhadap kekerasan seksual yang memiliki beragam jenis. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 disebutkan terdapat 21 jenis tindakan yang termasuk dalam katagori kekerasan seksual. Hasil refleksi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 di 3 Perguruan Tinggi (Universitas Negeri Malang/UM, Universitas Sumatera Utara/USU, dan Universitas Palangkaraya/UPR) menunjukkan 77% responden mengaku mengalami atau mengetahui ada kekerasan seksual di kampusnya. Selain itu, ternyata 9% responden mengaku baru menyadari beragam jenis kekerasan tersebut dan merasa pernah melakukan kekerasan seksual
Copyrights © 2024