Notaris memiliki beberapa kewenangan salah satu diantaranya yaitu memberikan penyuluhan terhadap masyarakat atas perubahan hukum terkait pembuatan akta otentik. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e. Namun, dikarenakan tidak disebutkan secara terperinci dalam UUJN-P terkait hal tersebut, maka penyuluhan hukum yang dimaksud menimbulkan norma yang kurang jelas sebab tidak dijelaskan bentuk penyuluhan hukum seperti apa yang akan diberikan sehubungan dengan pembuatan akta tersebut. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Pemahaman tentang Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Bentuk penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pejabat umum yang dalam hal ini Notaris terkait dengan pembuatan akta merupakan penjelasan mengenai syarat-syarat dan prosedur dalam pembuatan suatu akta otentik kepada orang – orang yang datang kepada Notaris tersebut
Copyrights © 2024