Pertumbuhan pesat teknologi digital telah menyebabkan fenomena perjudian online yang meluas, yang menimbulkan tantangan signifikan bagi norma sosial dan sistem hukum, terutama di Indonesia—sebuah negara dengan tradisi agama dan moral yang kuat. Studi ini mengeksplorasi dampak perjudian online terhadap moralitas masyarakat Indonesia melalui perspektif Fiqh (yurisprudensi Islam) dan hukum positif. Dari sudut pandang Fiqh, perjudian dilarang keras karena potensinya untuk menyebabkan kerusakan sosial dan moral, namun aksesibilitas dan anonimitas platform online mempersulit penegakan, terutama di kalangan remaja. Secara bersamaan, hukum positif Indonesia, yang menggabungkan prinsip agama dan sekuler, menghadapi kesulitan dalam mengatur perjudian online secara efektif. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, menganalisis norma hukum, prinsip, dan regulasi untuk memahami bagaimana Fiqh dan hukum positif berinteraksi dalam mengatasi tantangan moral yang ditimbulkan oleh perjudian online di Indonesia. Data diambil dari teks hukum, keputusan peradilan, fatwa, dan literatur akademik, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menarik wawasan dan kesimpulan tentang kenaikan perjudian online dan implikasinya.
Copyrights © 2024