Berbagai masalah ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan pendapatan, ketimpangan pendidikanmerupakan masalah ketidakadilan sosial. Kebijakan untuk mengatasi berbagai masalah tersebut haruslah mendasarkan prinsip-prinsip keadilan, diantarannya adalah prinsip perbedaan. Kebijakan pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) haruslah mendasarkan pada prinsip tersebut, karena karakteristik UMK yang sangat heterogen. Oleh karena itu, perlu pendefinisian ulang UMK dengan mendasarkan pada karakter UMK Indonesia yang sangat beragam, agar keadilan sosial yang lebih baik dapat dicapai
Copyrights © 2024