Pengamalan Pencasila dalam bidang ekonomi telah terjabarkan secara jelas dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 (sebelum diamandemen), hal itu dilakukan dengan menyelenggarakan perekonomian Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan. Selanjutnya, sebagaimana dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945, hal itu antara lain dilakukan dengan mengamalkan amanat Pasal 33, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 34 UUD 1945. Namun demikian, sejak proklamasi kemerdekaan, perjuangan bangsa Indonesia menyelenggarakan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan itu terus menerus mendapat tantangan dari pihak kolonial. Akibatnya, transformasi perekonomian Indonesia yang seharusnya berlangsung dari ekonomi kolonial menuju ekonomi nasional, dalam kenyataannya justruberbelok arah menuju terwujudnya ekonomi neokolonial. Untuk mengembalikan perekonomian Indonesia ke jalur yang benar, maka dalam jangka pendeka, pelaksanaan beberapa agenda penting perlu mendapat perhatian
Copyrights © 2024