Syarat untuk menjadi pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini sesuai dari peraturan yang telah dikeluarkan adalah minimal lulusan dari SLTA. Namun kualifiksi dengan banyaknya lulusan SLTA menjadi problematika akan profesionalitas dari guru tersebut dalam mengembangkan PAUD. Jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi S1 pada tahun 2017 sejumlah 160.061 orang dengan persentase 68%, Sedangkan guru yang sudah memiliki kualifikasi S1 sebanyak 76.380 orang dengan Persentase 32%. dari data tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu diklat berjenjang pendamping guru muda. Metode yang digunakan pendekatan deskriptif yang bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, dan didukung dari beberapa literatur yang berkaitan. Diklat berjenjang tersebut memiliki tingkatan pada levelnya yang akan disetarakan dengan diploma. Pelaksana kegiatan adalah dinas pendidikan di masing-masing daerah dan lembaga/organisasi non pemerintah. Diklat berjenjang ini dapat memperkecil jumlah guru yang belum memiliki kualifkasi persyaratan Strata-1.
Copyrights © 2023