Meningkatnya tingkat kecelakaan kerja pada sektor pekerjaan konstruksi maka diperlukan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) yang baik disetiap proyek pekerjaan konstruksi. Peneliti akan meninjau tentang SMKK untuk proyek pekerjaan Jembatan Sungai Pandan. Penelitian dilakukan secara langsung dilapangan. Data diolah menggunakan observasi kondisi lapangan terhadap pengaplikasian SMKK. Setelah itu data hasil pengamatan tersebut dibandingkan dengan data hasil perencanaan yang diperoleh dari pihak pelaksana proyek Jembatan Sungai Pandan. Data yang telah dibandingkan kemudian dievaluasi dengan merujuk pada "Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021". Berdasarkan hasil analisis dokumen dari PT. Bara Furot Nagata dan PT. Surya Murakabi Abadi terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 menyatakan pihak penyedia jasa (kontraktor) minimal membuat 4 dokumen yang terdiri dari "Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)".
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023