JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, dan Tambang
Vol 10, No 2 (2023): JeLAST Edisi Juni 2023

IMPLEMENTASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN NO 10 TAHUN 2021 PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS JEMBATAN SUNGAI PANDAN WAJOK HULU, Kec. JONGKAT, Kab. MEMPAWAH)

Nugraha, Aditya (Unknown)
Rafie, Rafie (Unknown)
Syahrudin, Syahrudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2023

Abstract

Meningkatnya tingkat kecelakaan kerja pada sektor pekerjaan konstruksi maka diperlukan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) yang baik disetiap proyek pekerjaan konstruksi. Peneliti akan meninjau tentang SMKK untuk proyek pekerjaan Jembatan Sungai Pandan. Penelitian dilakukan secara langsung dilapangan. Data diolah menggunakan observasi kondisi lapangan terhadap pengaplikasian SMKK. Setelah itu data hasil pengamatan tersebut dibandingkan dengan data hasil perencanaan yang diperoleh dari pihak pelaksana proyek Jembatan Sungai Pandan. Data yang telah dibandingkan kemudian dievaluasi dengan merujuk pada "Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021". Berdasarkan hasil analisis dokumen dari PT. Bara Furot Nagata dan PT. Surya Murakabi Abadi terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 menyatakan pihak penyedia jasa (kontraktor) minimal membuat 4 dokumen yang terdiri dari "Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)".

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JMHMS

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture

Description

Pesatnya perkembangan di dunia pendidikan mengakibatkan peningkatan kebutuhan terhadap bangunan tinggi sebagai sarana dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bersumber pada Standar Nasional Indonesia (SNI 1726-2019) mengenai Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung ...