Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan satu diantara aspek penting dalam suatu manajemen perkotaan. Populasi penduduk yang meningkat dan tingginya pembangunan fisik di suatu perkotaan dapat memberikan pengaruh yang besar di perkotaan khususnya pada RTH publiknya. Penelitian ini mengambil lokasi RTH publik di Kota Pontianak. Keberadaan RTH publik eksisting di Kota Pontianak tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang mana besaran RTH publik suatu kota ditetapkan sebanyak 20% dari luas keseluruhan kota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah Kota Pontianak dalam rangka memenuhi ketersediaan RTH publik untuk mencapai target yang disyaratkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa luas keseluruhan RTH publik Kota Pontianak tahun 2023 adalah sebesar 597,37 ha dan jumah kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah Kota Pontianak adalah sebesar 2.375,4 ha.Kata Kunci: Kebutuhan, Kota Pontianak, Ruang Terbuka Hijau (RTH), RTH Publik
Copyrights © 2024