Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan syarat perjanjian haruslah selaras dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 BW dalam realitas perjanjian dengan berbasis online (fintech). Namun pada tataran praktis terdapat klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian fintech tersebut yang berpotensi merugikan konsumen. SebabĀ itu peneliti mengangkar permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi dan/atau pelanggaran atas Pasal 18 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apakah perjanjian online tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni UUPK. Perjanjian Klausula baku dapat dilihat pada perjanjian pinjaman berbasis data elektorik (fintech). Dalam hal tersebut dibuat oleh pelaku usaha fintech tersebut. Dan konsumen/nasabah sebagai pihak lain dirugikan. Maka dari itu perlu ditegakkan hak konsumen. Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penghapusan media berbasis online di platform Google Play Store.
Copyrights © 2022