Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)

Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri

Abdi (Unknown)
Rosadi, Otong (Unknown)
Delmiati, Susi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2024

Abstract

Tindak pidana poliandri diatur dalam Pasal KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah, hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Pasal 279 ayat (1) KUHP Yakni pada unsur mengadakan perkawinan. Sementara pada perkara dengan putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol majelis kahim mengeluarkan putusan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag secara subyektif tidak diketemukan hal-hal yang membuat Terdakwa lepas dari tanggung jawab apabila terbukti dalam persidangan. Kemudian pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, yang menjadi subjek hukum in casu adalah seorang Perempuan berusia 23 tahun di mana merupakan usia sudah dianggap cakap hukum. Unsur Obyektif, yakni unsur mengadakan perkawinan. Maksud dari “mengadakan perkawinan” pada perkara nomor putusan 3/Pid.B/2021/Pn Cag pada unsur “mengadakan perkawinan” dinyatakan tidak terpenuhi, majelis hakim menimbang bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, sebelum Terdakwa melangsungkan pernikahan tersebut dengan Saksi Ahmad Yusuf Alias Yusuf Bin Mansur, Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa masih terikat hubungan suami istri yang sah dengan Saksi Sudirman Alias Dirman Bin Husain dan masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Polewali, dengan demikian unsur “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...