Sertifikat hak milik atas tanah merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara, berdsarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua 2 atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Terkait dengan itu jika ada perorangan dan badan hukum yang keberatan terhadap keputsuan tersebut maka keberatannya dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan komptensi absolut Pengadalian Tata Usaha Negara. Terdapat fakta hukum, Pengadilan Negeri Sungai Penuh Provinsi Jambi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus keberatan terhadap sertfikatselanjutnya dalam putusannnya menyatakan bahwa sertfikat Para Tergugat tidak Sah.
Copyrights © 2023