Dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 34 dijelaskan mengenai tiga tahapan yang dapat dilakukan bagi isteri yang melakukan nusy?z. Hal yang dianggap paling krusial dalam hal ini adalah adanya term pemukulan dalam konsep nusy?z tersebut yang sering kali dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap adanya kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya kontekstualisasi terhadap ayat nusy?z tersebut terlepas dari keadaan sosio kultural masyarakat yang melingkupi turunnya ayat maupun yang melingkupi meja perumusan doktrin fikih oleh ulama di zamannya. Tulisan ini mencoba melakukan pemaknaan ulang terhadap konsep nusy?z agar semangat hukum Islam dalam menjawab permasalahan umat selalu sejalan dengan tujuan pensyariatan sesuai dengan ruang dan kebutuhan zaman.
Copyrights © 2019