Artikel ini memiliki tujuan dalam melihat legislasi hukum kewarisan, hibah dan wasiat. Dalam hal ini bagaimana penerapan regulasi yang ada di Indonesia. Penelitain ini termasuk penelitian kepustakaan yang disebut penelitian hukum normatif melalui metode kualitatif. Metode pengumpulan data diterapkan melalui dokumentasi dan deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia sistem hukum waris yang di anut meliputi hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum perdata (BW). Hukum waris tunduk kepada hukum yang di anut oleh pewaris. hukum Islam dan ukum perdata pada penerapan hibah, kemudian ada persamaan juga memiliki perbedaan. Persamaan dapat dilihat dari fungsi dan tujuan.Sedangkan salah satu perbedaan batasan jumlah yang dihibahkan.Penerapan wasiat tidak hanya dilakukan pengaturan pada hukum Islam dan KHI, hukum perdata di Indonesia juga mengatur tentang wasiat. Dalam masalah wasiat peneliti memiliki pandangan bahwa wasiat sesuai KHI yang lebih cocok digunakan di Indonesia.
Copyrights © 2023