Penelitian ini membahas mengenai perbandingan penegakan hak konstitusional melalui constitutional question serta relevansinya dengan negara hukum Pancasila.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hak konstitusional melalui constitutional question di negara Jerman, Kroasia, dan Rusia begitu pula relevansi constitutional question dalam negara hukum Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approch) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan mekanisme constitutional  question  oleh negara Rusia dan Jerman telah diadopsi dan terlembagakan dalam konstitusi federal mereka. Sedangkan Kroasia, hanya mengaturnya dalam undang-undang Mahkamah Konstitusinya. Di Indonesia, walaupun secara kelembagaan terdapat Mahkamah Konstitusi namun mekanisme constitusional  question tidak diakomodir, baik didalam UUD 1945 sebagai konstitusinya maupun dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, mekanisme constitutional question memiliki relevansi dengan konsep negara hukum Pancasila dengan penduduk yang majemuk
Copyrights © 2022