Bentuk usaha UMKM saat ini sangat didukung oleh pemerintah, hal demikian untuk menciptakan lapangan kerja baru hingga penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan. Dengan legalitas usaha UMKM akan menyatakan diri bahwa usaha yang dijalankan dinyatakan legal oleh pemerintah dan akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat terhadap usaha yang dijalankan. Selain dari legalitas usaha dan kepercayaan masyarakat, keberlangsungan usaha yang dijalankan menjadi akan cukup berdampak karena usaha yang dijalankan telah mengantongi ijin dari pemerintah. Para pelaku UMKM terutama masyarakat awam, tidak menghiraukan tentang pentingnya legalitas usaha yang mereka jalankan. Para pelaku usaha hanya berpikir bagaimana usaha yang mereka jalankan dalam berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan. Sehingga perlu dilakukan sosialiasi dan pendampingan tentang pentingnya legalitas usaha yang dijalankan. CIKKAL merupakan merek dagang sekaligus label yang disepakati oleh kelompok Wanita Padahaten untuk digunakan. Merek tersebut juga didaftarkan dalam pengurusan PIRT.
Copyrights © 2024