Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara rumusan normanya bersifat memaksa (dwingen recht), tidak ada pilihan lain (diskresi) bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang untuk tidak menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada pegawai ASN yang berstatus sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum antar waktu dalam Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil Penelitian adalah Penjatuhan PTDH oleh PPK dan PyB sesungguhnya tidak perlu menunggu keluarnya Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 dan Surat Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat tanggal 28 Pebruari 2019 Nomor : B/50/M.SM. 00.00/2019 Perihal : Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Copyrights © 2023