Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi digital dan sosial media yang berimplikasi pada perubahan lingkungan pengungkapan konvensional (paper based) ke pengungkapan digital (internet of things) (Miller & Skinner, 2015). Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) merespon pesatnya perubahan teknologi tersebut dengan menerbitkan POJK No. 8 Tahun 2015 tentang kewajiban emiten mengungkapkan informasi melalui situs web emiten di laman web perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengonfirmasi compliance theory atas implementasi POJK No. 8 Tahun 2015 terhadap kinerja pengungkapan informasi korporasi berbasis web. Secara khusus, penelitian ini akan mengevaluasi ketaatan perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dalam mengungkapkan (1) informasi umum emiten atau perusahaan publik; (2) informasi bagi pemodal atau investor; (3) informasi tata kelola perusahaan; dan (4) informasi tanggung jawab sosial pada laman website perusahaan pasca 5 (lima) tahun implementasi POJK No. 8 Tahun 2015. Penelitian ini mengembangkan Indeks Pengungkapan Informasi Korporasi (IPIK) berbasis website melalui pendekatan analisis konten (content analysis) sesuai item pengungkapan POJK No. 8 Tahun 2015 pada 649 perusahaan go publik di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa secara umum kinerja IPIK perusahaan masih relatif rendah, yaitu 52%. Fenomena rendahnya kinerja IPIK menunjukkan bahwa respon managerial terhadap regulasi pengungkapan informasi korporasi berbasis web masih rendah. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dari pihak regulator menjadi salah satu penyebab rendahnya kinerja IPIK. Studi ini mengonfirmasi compliance theory atas respon managerial terhadap implementasikan POJK No. 8 Tahun 2015.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024