Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar tembaga (Cu) yang merupakan salah satu logam berat pada tanah terkontaminasi. Analisis kadar logam berat dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan alat yaitu Spektrofotometer Serapan Atom (SSA). Hasil analisis menunjukkan adanya variasi kadar logam tembaga dalam sampel tanah yang di analisis. Kadar tembaga pada sampel A sebesar 8,04 mg/kg, sampel B sebesar 7,32 mg/kg, dan sampel C sebesar 4,03 mg/kg. Berdasarkan PP RI No 22 Tahun 2021 bahwa standar baku mutu (kadar maksimum) untuk logam tembaga (Cu) yaitu sebesar 60 mg/kg. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa tanah tersebut masih dibawah standar baku mutu sehingga masih dalam kondisi tidak membahayakan untuk budidaya tanaman, peternakan, pembangunan, dan lain-lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024