ABSTRAKKebisingan di kawasan simpang tak bersinyal telah menjadi perhatian utama dalam bidang lingkungan dan kesehatan masyarakat seperti di Pusat Pertokoan Pancor (PTC) Lombok Timur sebagai pusat kegiatan perdagangan. Berbagai faktor berkontribusi terhadap kebisingan diantaranya volume lalu lintas, jenis kendaraan, kecepatan rata-rata, dan karakteristik permukaan jalan. Faktor-faktor tersebut dianalisis untuk memahami tingkat kebisingan di lokasi penelitian dengan menggunakan metode analisis CoRTN (Composite Noise Rating Number). Hasil penelitian menunjukaan tingkat kebisingan pada simpang empat PTC Pasar Pancor pada tahun 2023 sebesar 71,74 dB dan terus meningkat >0,2 dB setiap tahunnya hingga tahun 2028. Tingkat kebisingan tersebut melebihi standar Keputusan Menteri Negeri Lingkungan Hidup No. 48 tentang Baku Tingkat Kebisingan untuk Kawasan perdagangan yakni 70dB sehingga perlu dilakukan penanganan kebisingan terhadap kawasan ini.Kata kunci : CoRTN; Kebisingan; Pusat Pertokoan; Simpang tak bersinyalABSTRACTThe noise in an unsignalized intersection area has become a major concern in terms of environmental impacts and public health like at the intersection of Pancor Shopping Center (PTC) in East Lombok as a trading area. Various factors contribute to noise level including traffic volumes, vehicle types, average speed, and road surface characteristics. These factors are analyzed by CoRTN (Composite Noise Rating Number).This study figures out that that the noise level at the four-way intersection of PTC Pancor Market in 2023 reaches 71.74 dB based on CoRTN calculations and continues to increase by >0.2 dB annually until 2028. This noise level exceeds the maximum standard for noise level stipulated in the Minister of Environment Decree No. 48 regarding the Maximum Noise Levels for Commercial Areas, which is 70dB, indicating the necessity for noise management in this area.Keywords : CoRTN; Noise; shopping centre; unsignalized intersection
Copyrights © 2024