Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendapat penolakan dan menimbulkan permasalahan bahwa undang-undang tersebut memuat peraturan-peraturan yang dinilai merugikan pekerja, khususnya pada bagian Bab IV yang mengatur mengenai ketenagakerjaan terkait adanya beberapa perubahan pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), khususnya terkait jangka waktu untuk dapat dilakukannya perjanjian kerja waktu tertentu UU tersebut. Bagaimanakah perbandingan mengenai syarat pekerja kontrak dalam UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian adalah melalui metode yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bahwa Konsep Omnibus Law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya. Apabila dilihat dari kedudukannya, Omnibus Law sebagai sebuah undang-undang berkedudukan di bawah undang-undang dasar, namun lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Copyrights © 2023