Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 Corona Virus Diseaae 2019 di wilayah Jawa dan Bali bagi kesejahteraan pekerja non esensial di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini dilaksanakan selama dilaksanakannya PPKM darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli dan diperpanjang 4 (empat) kali sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 membuat pekerja yang bekerja di sektor non esensial sangat terdampak, mengingat bagi sektor esensial ini bukan merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat sehingga kegiatan dan aktivitasnya di bisa hentikan sementara. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Subjek penelitian yang digunakan adalah “pengusaha dan pekerja di sektor non esensial. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan adalah sebagai berikut: pelaksanaan PPKM darurat mampu mengurangi jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Tangerang Selatan, bagi pengusaha non esensial mengurangi dan menghentikan sementara pekerjanya, sedangkan bagi sebagian pekerja adalah berkurangnya dan kehilangan sumber pendapatan. Untuk mengatasi permasalahan diatas, maka pemerintah memberikan bantuan dan subsidi bagi pekerja non esensial yang terdampak selama PPKM ini berlangsung
Copyrights © 2021