Penulisan ini mengkaji Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Slt, dimana Pelaku Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 64 huruf g UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dijelaskan bahwa anak harus dihindari dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Namun pada Putusan tersebut, Pelaku Anak dijatuhkan pidana penjara 1 bulan 15 hari. Apakah penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Slt cukup memberikan perlindungan hukum bagi Pelaku Anak? Dalam kasus ini pelaku anak seharusnya tidak dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena hal ini bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pelanggaran atas hak anak.
Copyrights © 2023