Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemanfaatan Anak Dibawah Umur dalam Perdagangan Narkotika oleh Orang Dewasa Berdasarkan Teori Penyertaan Pidana Kwantoro, Nanthanico Felix; Siagian, Charlie Okniel Siagian
Magistrorum et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/jms.v5i22024p182-191

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini mengidentifikasi dan menangani penyalahgunaan narkotika di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, khususnya dalam melibatkan anak di bawah umur. Metode pelaksanaan melibatkan pendekatan langsung melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi mengenai hukum narkotika, kenakalan remaja, dan perlindungan anak. Hasil menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat yang diukur melalui sesi diskusi interaktif dan konsultasi hukum. Dampak kegiatan mencakup peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK: PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN VS TELAH DIBAYARKANNYA KERUGIAN (Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Slt) Saragih, Rachel; Elizabeth; Kwantoro, Nanthanico Felix; Christianty, Felisya Paramitha; Siagian, Charlie Okniel
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol6.no2.p118-135

Abstract

Penulisan ini mengkaji Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Slt, dimana Pelaku Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 64 huruf g UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dijelaskan bahwa anak harus dihindari dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Namun pada Putusan tersebut, Pelaku Anak dijatuhkan pidana penjara 1 bulan 15 hari. Apakah penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Slt cukup memberikan perlindungan hukum bagi Pelaku Anak? Dalam kasus ini pelaku anak seharusnya tidak dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena hal ini bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pelanggaran atas hak anak.