Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol. 4 No. 2 (2023): Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora (October) - In Progress

Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata

Fernando Benito Alexander Mone Kaka (Unknown)
J.M. Atik Krustiyati (Unknown)
Michelle Kristina (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2023

Abstract

Abstract—Migrant workers have certain vulnerabilities and risks in the place where they work. Her status as a migrant certainly puts her in a vulnerable and risky situation, especially if it is related to the specific sector where she works, especially the informal one, where labor law protection is often excluded. Problems that often occur with Migrant Workers stem from a low understanding of the rules and requirements for working abroad, as well as the forgery of workers' documents. Regarding the placement of prospective Migrant Workers, of course it cannot be done haphazardly, especially if the placement of Indonesian Migrant Workers does not go through document processing procedures or other important matters required. Because the placement of workers abroad is the implementation of the expansion and placement of workers by sending Indonesian workers abroad. The placement and protection of Indonesian workers is carried out with conditions, procedures and mechanisms based on existing and currently applicable laws and regulations. One example of the placement of Indonesian Migrant Workers abroad which cannot be carried out haphazardly as mentioned above is that Indonesian Migrant Workers may not be placed in certain countries that are declared closed, one of the criteria being countries experiencing armed conflict. Keywords: protection of indonesian migrant workers, closed country, state of armed conflict Abstrak—Pekerja Migran mempunyai kerentanan dan berbagai risiko tertentu di tempat di mana ia bekerja. Statusnya yang sebagai migran ini tentu meletakkannya ke dalam keadaan yang rentan dan berisiko, terlebih jika dikaitkan dengan sektor spesifik tempatnya bekerja, khususnya yang informal, yang perlindungan hukum ketenagakerjaannya acapkali dikecualikan. Permasalahan yang sering terjadi terhadap Pekerja Migran bersumber dari rendahnya pemahaman pada aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri, serta adanya pemalsuan dokumen para tenaga kerja. Mengenai penempatan terhadap calon Pekerja Migran pun tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi bila penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui prosedur pengurusan dokumen maupun hal- hal penting lain yang diperlukan. Sebab penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan pelaksanaan dari perluasan dan penempatan tenaga kerja dengan cara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dilaksanakan dengan persyaratan, tata cara, dan mekanisme yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ada dan yang sedang berlaku. Salah satu contoh penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pekerja Migran Indonesia tidak boleh ditempatkan ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, yang salah satu kriterianya adalah negara yang mengalami konflik bersenjata. Kata kunci: perlindungan pekerja migran indonesia, negara tertutup, negara konflik bersenjata

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

soshum

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The term Keluwih comes from keluwih leaf which is one of the symbols of the University of Surabaya. In this symbol, keluwih leaf means high ideals of knowledge (Linuwih). Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora (Keluwih: Journal of Social and Humanities) is an online, open access, and peer-reviewed ...