Abstract—Lewding is part of the crime against decency. In general, the crime of lewding occurs between the opposite sex and the victim of an adult woman or child, but in fact fornication can also occur between the same sex and an adult male as the victim, so it is necessary to know that anyone can be the perpetrator as well as the victim of the crime of lewding. Attemp to criminalize sexual immorality between same-sex adults need to be studied using the Criminal Code. The purpose of this study is to find out the legal arrangements related to the crime of lewding committed by a homosexual according to the Criminal Code. The type of research used in this legal research is normative juridical law research, which is legal research conducted by examining library materials or secondary data as the main source of research. Keywords: lewding, homosexual, criminal act Abstrak—Percabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Pada umumnya tindak pidana percabulan terjadi antara lawan jenis dengan korban perempuan dewasa atau anak, namun pada faktanya percabulan juga dapat terjadi antara sesama jenis dengan laki-laki dewasa sebagai korbannya, sehingga perlu diketahui bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku serta korban dari tindak pidana percabulan. Upaya kriminalisasi terhadap pelaku percabulan antar orang dewasa sesama jenis perlu dikaji menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terkait tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh seorang homoseksual menurut KUHP. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian. Kata kunci: percabulan, homoseksua, tindak pidana
Copyrights © 2023