YUSTISI
Vol 11 No 2 (2024)

REGULASI ZONASI RUANG TERBUKA HIJAU: TINJAUAN HUKUM TATA RUANG

Isep H Insan (Unknown)
Anthonius Arlen Sihotang (Unknown)
Mass Achmad Rifqy (Unknown)
Tegar Yudha Permana (Unknown)
Prince Hadipati (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Regulasi zonasi ruang terbuka hijau merupakan aspek krusial dalam hukum tata ruang yang bertujuan untuk mengelola dan melindungi area hijau dalam suatu wilayah. Penelitian ini menyajikan tinjauan hukum terhadap regulasi tersebut, mengeksplorasi aspek hukum yang terkait dengan penetapan, pengelolaan, dan perlindungan ruang terbuka hijau. Melalui analisis peraturan dan norma hukum yang berlaku, penelitian ini mencoba memahami tantangan dan peluang dalam implementasi regulasi zonasi ruang terbuka hijau serta dampaknya terhadap pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci : Regulasi, Hukum Tata Ruang

Copyrights © 2024