Regulasi zonasi ruang terbuka hijau merupakan aspek krusial dalam hukum tata ruang yang bertujuan untuk mengelola dan melindungi area hijau dalam suatu wilayah. Penelitian ini menyajikan tinjauan hukum terhadap regulasi tersebut, mengeksplorasi aspek hukum yang terkait dengan penetapan, pengelolaan, dan perlindungan ruang terbuka hijau. Melalui analisis peraturan dan norma hukum yang berlaku, penelitian ini mencoba memahami tantangan dan peluang dalam implementasi regulasi zonasi ruang terbuka hijau serta dampaknya terhadap pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci : Regulasi, Hukum Tata Ruang
Copyrights © 2024