YUSTISI
Vol 11 No 2 (2024)

ALTERNATIF MENGATASI KEKAKUAN FORMALITAS DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE

Ujang Charda S. (Unknown)
Fernando Manggala Yudha S (Unknown)
Syaefa Wahyuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2024

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif (restorative justice) dan melalui tahapan diversi sebagai alternatif penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam mengatasi kekakuan formalitas dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum melalui restoratif justice dalam sistem peradilan yang selama ini berlaku. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan angka-angka dan rumus secara matematis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penanganan dengan pendekatan restoratif justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, juga berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum. Kata kunci: Kekakuan Formalitas; Penanganan Anak; Restoratif Justice.

Copyrights © 2024