YUSTISI
Vol 11 No 1 (2024)

PENEGAKAN HUKUM “PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOJONEGORO”

Bahtiar Kurnia Saputra (Unknown)
Ahmad Sholikhin Ruslie (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2024

Abstract

Mekanisme usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni pertama, harus memiliki izin usaha pertambangan, yang mana izin tersebut terbagi menjadi dua, yang pertama adalah izin usaha eksplorasi, dan yang kedua izin pertambangan operasi produksi. Kabupaten. Kabupaten Bojonegoro merupakan kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Potensi pertambangan yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro adalah mineral bukan logam dan batuan. Hal ini menarik minat para pelaku usaha dan masyarakat sekitar Bojonegoro maupun luar Bojonegoro untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bahan galian tambang karena sangat sangat menguntungkan. Berdasarkan kasus tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakekat perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro dan untuk mengetahui penegakan hukum pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara illegal masih belum terlaksana secara maksimal. Karena upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menertibkan pertambangan secara illegal di Kabupaten Bojonegoro sejauh ini hanya dilakukan sosialisasi saja tanpa adanya tindakan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun pihak yang berwenang. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wilayah Pertambangan

Copyrights © 2024