ABSTRAKTingkat kebisingan pada kawasan pemukiman masih melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor: Kep-48/MENLH/11/1996 untuk kebisingan pemukiman sekitar bandara yaitu maksimal 55 dB. Tingkat kebisingan tertinggi pada sisi Barat yaitu pada titik ukur 1 sebesar 89,20 dB, titik ukur 9 Selatan 86,50 dB, titik ukur 17 Utara 83,40 dB, dan titik ukur 25 Timur 72,50 dB. Nilai Noise Reduction adalah sebesar 7 – 13,60 dB. Jarak ideal pemukiman penduduk dengan bandara pada arah Barat, Selatan, Timur, dan Utara secara berturut-turut adalah 2,642 km, 1,386 km, 0,299 km, dan 1,064 km dari pembatas bandara.Kata-kata kunci: Pesawat, sound level meter, tingkat kebisingan.
Copyrights © 2024