Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia ternyata tidak hanya menuntut adanya pembaharuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan syariah saja, tetapi berimplikasi juga pada peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi lain, misalnya lembaga peradilan. penelitian ini memusatkan kajian secara teoritik mengenai fenomena hukum tersebut dalam sudut pandang ratio legis atau alasan dan tujuan umum dan kewenangan. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, titik terang, serta proyeksi mengenai logika dalam penyelesaian sengketa yang dimana para pihaknya semua beragama Islam dalam sengketa perbankan syariah. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang bersifat final and binding tersebut memiliki implikasi hukum tersendiri bahwasannya bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah, merupakan wewenang Pengadilan Agama
Copyrights © 2023