Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 3 No. 6: Februari 2024

MENGUJI ASAS IUS CURIA NOVIT, RUANG LINGKUP DAN BATASAN

Aris Setyo Nugroho (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)
Danang Catur Wahyu Wijayanto (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)
Arie Purnomosidi (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2024

Abstract

Penerapan asas hukum ius curia novit dalam sistem peradilan umum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih banyak menemui kendala. Pandangan dan pemahaman subjektif dari para Hakim menjadi tolak ukur pelaksanaan asas ius curia novit pada saat pemeriksaan sebuah perkara hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan data sekunder berupa studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis secara kualitatif dari data yang diperoleh dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil pembahasan batasan atau ruang lingkup pelaksanaan ius curia novit tidak hanya dimaknai sebatas tahap penerimaan permohonan sebuah perkara untuk diperiksa, lebih dari itu penerapan asas hukum tersebut sangat dinamis mengikuti perkembangan ilmu hukum yang ada, sehingga hakim sebagai penegak hukum di lingkungan peradilan juga wajib untuk mengikuti perkembangan tersebut agar mampu memberikan suatu putusan pengadilan yang berkeadilan berdasarkan atas norma hukum yang berlaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...