Penerapan asas hukum ius curia novit dalam sistem peradilan umum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih banyak menemui kendala. Pandangan dan pemahaman subjektif dari para Hakim menjadi tolak ukur pelaksanaan asas ius curia novit pada saat pemeriksaan sebuah perkara hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan data sekunder berupa studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis secara kualitatif dari data yang diperoleh dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil pembahasan batasan atau ruang lingkup pelaksanaan ius curia novit tidak hanya dimaknai sebatas tahap penerimaan permohonan sebuah perkara untuk diperiksa, lebih dari itu penerapan asas hukum tersebut sangat dinamis mengikuti perkembangan ilmu hukum yang ada, sehingga hakim sebagai penegak hukum di lingkungan peradilan juga wajib untuk mengikuti perkembangan tersebut agar mampu memberikan suatu putusan pengadilan yang berkeadilan berdasarkan atas norma hukum yang berlaku.
Copyrights © 2024