Khalayak sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi antara suami dan istri serta masalah sosial yang mewajibkan masyarakat saling melindungi ketika mengetahui atau melihat ada korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melindungi korban dan juga saksi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana yang berat karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan psikis dapat berupa ancaman ketakutan hingga membuat korban rendah diri. Kekerasan seksual dapat berupa kata-kata yang melecehkan dan melakukan upaya pemaksaan terhadap pasangan hingga mengakibatkan lebam. Kekerasan secara ekonomi dapat berupa tindakan mengeksploitasi pasangan untuk bekerja dan merampas seluruh hartanya tanpa memberikan kebutuhan sehari-hari. Kekerasan fisik dapat berupa perbuatan menampar dan mendorong serta penganiayaan hingga perencanaan pembunuhan terhadap istri dan anak.
Copyrights © 2024