M. Fadly Daeng Yusuf
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK UNTUK MENIKMATI MASA KECIL DALAM KELUARGA MUSLIM M. Fadly Daeng Yusuf; Akbarizan
Jotika Research in Business Law Vol. 3 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v3i1.127

Abstract

Protection of Children's Rights from an Islamic sociological perspective, enjoying their childhood in a Muslim family. That child protection is a mandate for parents and conversely, abandoning children is considered an unjust act, both in terms of Islamic law and Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection. This paper describes how parents in Muslim families provide educational rights and religious guidance to children in their family. The sociological approach is used as an approach in understanding religion, the importance of the sociological approach in understanding religion is because there are many religious teachings related to social problems, one of the main ones being how to protect children in their childhood, that the majority of Muslim families carry out the protection of educational rights and religious guidance well, while there are 30% is not good and the remaining 20% is not good. There is no reason why children should be blamed, even though children are said to be naughty, as parents and adults see what the child's environment is, children actually need parental guidance. This problem has been taught in Islam because Rasulullah Saw brought Islam as rahmatan lil alamin as was conveyed and practiced by Rasulullah Saw who was patient and loved small children.
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DINAMIKA NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PASCA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 251/PDT.G/2020/PA.UTJ) M. Fadly Daeng Yusuf
Jotika Research in Business Law Vol. 4 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v4i1.169

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, jika terjadi perceraian atas keinginan istri, maka salah satu akibatnya adalah istri tidak mendapatkan hak nafkah selama masa iddah. Namun, dalam putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung masih ada perbedaan terkait masalah hak nafkah iddah pasca cerai gugat. Penelitian ini membahas analisis Hukum Islam dan hukum positif Indonesia dinamika nafkah iddah dan mut’ah pasca gugatan cerai di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dalam Hukum Islam dan hukum positif Indonesia diatur bahwa nafkah iddah dan mut’ah diberikan ketika suami sebelum membacakan ikrar talak. Namun, tidak dijelaskan apakah perceraian tersebut diajukan oleh suami atau istri. Menurut hukum positif Indonesia, pemberian mut’ah kepada istri yang mengajukan gugatan cerai dalam Putusan No. 251/Pdt.G/2020/PA.Utj hukumnya sah atau boleh. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hasil Pleno Kamar Agama, istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah iddah dan mut’ah sepanjang tidak nusyuz. Namun, kebanyakan istri tidak mau mengajukan perceraian karena takut tidak mendapatkan hak nafkah iddah dan mut’ah. Pada asus perceraian diajukan oleh istri sepanjang tahun 2020, hampir semua tidak dikabulkan nafkah iddah dan mut’ah yang dituntut dalam gugatannya.
PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Tri Anggara Putra; Yeni Triana; M. Fadly Daeng Yusuf
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 4 No. 1 (2024): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Khalayak sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi antara suami dan istri serta masalah sosial yang mewajibkan masyarakat saling melindungi ketika mengetahui atau melihat ada korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melindungi korban dan juga saksi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana yang berat karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan psikis dapat berupa ancaman ketakutan hingga membuat korban rendah diri. Kekerasan seksual dapat berupa kata-kata yang melecehkan dan melakukan upaya pemaksaan terhadap pasangan hingga mengakibatkan lebam. Kekerasan secara ekonomi dapat berupa tindakan mengeksploitasi pasangan untuk bekerja dan merampas seluruh hartanya tanpa memberikan kebutuhan sehari-hari. Kekerasan fisik dapat berupa perbuatan menampar dan mendorong serta penganiayaan hingga perencanaan pembunuhan terhadap istri dan anak.