Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika
Vol. 4 No. 1 (2024): Agustus

PENINGKATAN PEMAHAMAN PERSATUAN ISTRI KARYAWAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) UNIT PELAKSANA PENGATUR DISTRIBUSI RIAU MENGENAI LARANGAN MEMBERIKAN GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2021

Fahmi (Universitas Lancang Kuning)
Yelia Nathassa Winstar (Universitas Lancang Kuning)
Rai Iqsandri (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2024

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 dimulai jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB bertempat di sekretariat Persatuan Istri Karyawan Perusahaan Listrik Negara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau (UP2D Riau) di Jalan Soetomo Nomor 69, Kota Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat dikatakan telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatkan pemahaman anggota Persatuan Istri Karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau Mengenai Larangan Memberikan Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuisioner yang diberikan sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 24% yang menjawab telah memahami mengenai materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 82,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPPMJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2807-2855, merupakan jurnal yang memuat hasil-hasil penelitian dan pengabdian multi disiplin ilmu yang dilakukan oleh para akademisi dan praktisi. Jurnal ini ...