Memiliki keluarga yang bahagia lahir dan batin merupakan dambaan setiap pasangan dan individu dalam sebuah keluarga. Namun, perjalanan pernikahan tak selalu mulus. Konflik yang muncul dapat menjadi batu sandungan, bahkan berujung pada perceraian. Dalam Islam, rujuk hadir sebagai solusi alternatif untuk menyambung kembali hubungan yang terputus akibat perceraian. Upaya rekonsiliasi ini menjadi langkah terakhir setelah talak dijatuhkan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif komparatif untuk menganalisis pandangan Imam Madzhab tentang rujuk dan relevansinya dengan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan pendapat di antara Imam Madzhab terkait konsep rujuk. Pendapat Imam asy-Syafi’i dianggap paling relevan dengan konteks Indonesia karena mewajibkan adanya saksi dalam proses rujuk
Copyrights © 2024