Abstrak: Penelitian ini mengeksplorasi masyarakat jawa dalam penyelenggaraan pernikahan dengan mempertimbangkan perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah bertujuan untuk menjelaskan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah dan untuk mengevaluasi sejauh mana tradisi adat jawa dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks pernikahan. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Dengan menggunakan metode penelitian yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, tradisi pernikahan masyarakat jawa dianggap sah dalam Islam, bahkan dapat menjadi landasan hukum dengan ketentuan bahwa: tradisi tersebut telah berlangsung lama dan dikenal luas oleh masyarakat, diterima secara universal sebagai tradisi yang bermoral, dan tidak bertentangan dengan ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi. Harapannya, penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam, terutama Qawaid Fiqhiyyah Al-‘Adah Muhakkamah, diterapkan dalam konteks tradisi pernikahan masyarakat jawa.
Copyrights © 2024