Demokrasi politik dalam pemerintah di Indonesia saat ini sangat kental dengan perilaku menabrak etika, khususnya pada pelaksanaan pemilu 2024. Narasi negatif dan bahkan drama pertunjukanprosedur konstitusi negara tidak lagi mencerminkan perilaku sebagaimana kepatutan narasi kebangsaan, bahkan jelas secara kasat mata dengan vulgar mempertontonkan perilaku aspirasipribadi untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Hal tersebut tergambar secara lepas di ruang media, yang terekam dengan jelas, serta berkejaran informasi yang di komunikasi melalui media, baik media mainstream maupun media sosial, setiap detik dalam waktu yang nyaris bersamaan. Sementara itu hembusan kehadiran teknologi digital yang mulai beralih pada generasi ke-5 atau yang lebih akrab dengan sebutan 5.0 terus mendesak untuk memediasai kepentingan para generasi gen-z dalam mengapresiasi demokrasi politik, semakin kencang beraksi. Dari pola perilaku komunikasi konvensional, menuju akselerasi 4.0 dan kini beralih di fungsi 5.0 dengan menggunakan artificial intelengence (AI) semakin sempurna perang komunikasi dan informasi dalam ruang media sosial, hingga lahirlah generasi aktor jurnalis warga dan pemain politik komunikasi informasi dalam keterbaruan penguasaan demokrasi politik media sosial. Kondisi itu juga sekaligus menimbulkan distorsi informasi, bahkan terjadi penajaman informasi yang dikomunikasikan tanpa filterisasi terhadap etika kepatutan dan ketidakpatutan komunikasi hingga menyebabkan ketidaksesuaian dengan fakta hukum dan ketentuan Undang-Undang baik UndangUndang Politik dan UU ITE yang jelas terekam jejak digital nya, dan langsung dinilai oleh Masyarakat luas melalui penggunaan ruang Media sosial.
Copyrights © 2024