Abstrak Suku adat jawa merupakan salah satu suku di Indonesia yang memiliki beragam norma dan hukum adat yang telah diadopsi oleh banyak pihak di luar masyarakat hukum adat itu sendiri, dimana dalam hal ini banyak kebudayaan dalam lingkup kehidupan dalam sistem sosial masyarakat yang diadopsi ditengahnya, dimana tentu dalam hal ini penggunaan norma hukum adat jawa dilakukan sesuai dengan tujuan dan kondisi tertentu serta dalam hal ini dibahas dalam korelasinya dengan teori talcot parsons. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan dibahas dengan literatur yang bersumber dari sumber primer, sekunder dan tersier, dimana pembahasannya mencakup secara garis besar tentang kaitan penggunaan hukum adat dalam sistem sosial masyarakat adat. Kata Kunci: Teori Talcot Parsons, Masyarakat Adat, Sistem Sosial
Copyrights © 2023