Abstrak Kasus Gregorius Ronald Tannur menggambarkan tantangan signifikan dalam penerapan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam memastikan pemenuhan asas legalitas, keadilan prosedural, dan keadilan substantif. Artikel ini berfokus pada analisis yuridis normatif terhadap proses hukum yang dijalani oleh pelaku, yang dimulai dari tahap penyidikan, proses peradilan tingkat pertama, hingga kasasi. Berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban, yang meliputi pemukulan menggunakan botol hingga tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Artikel ini juga membahas prinsip keadilan prosedural. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyoroti perlunya evaluasi terhadap penerapan hukum positif dalam kasus ini, khususnya dalam mengatasi ketidakpastian hukum dan memastikan penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip-prinsip dasar keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dan ketentuan hukum yang berlaku, artikel ini memberikan refleksi kritis terhadap proses peradilan di Indonesia, yang sering kali dihadapkan pada tantangan dalam menjaga keseimbangan antara formalitas hukum dan nilai-nilai keadilan substantif. Diharapkan, analisis ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem hukum dan peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dalam mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya. Kata Kunci: Gregorius Ronald Tannur, Penganiayaan berat, Normatif, Asas Legalitas, Evaluasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024