Abstrak Konflik agraria saat ini masih menjadi permasalahan utama di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat yang ikut menjadi salah satu penyumbang terbanyak dalam hal konflik agraria. Penelitian ini membahas konflik agraria yang terjadi antara Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Kabupaten Majene dengan pemilik tanah di sekitarnya. Konflik ini muncul karena lahan yang akan digunakan untuk akses jalan umum menuju kampus STAIN diklaim oleh masyarakat sebagai hak milik mereka serta dipicu oleh ketidaksesuaian aturan dan realisasi di lapangan, tumpang tindih hak atas tanah, kelalaian Pemerintah Daerah dan indikasi penipuan dalam transaksi pembelian tanah. Pengggunaan metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini untuk menggambarkan situasi konflik dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria antara Kampus STAIN dan pemilik tanah semakin meningkat yang berakhir pada pemblokiran jalan utama. Aksi demonstrasi mahasiswa dilakukan untuk menuntut akses jalan yang mudah, sementara Pemerintah Daerah sebagai mediator, diharapkan dapat menemukan resolusi konflik agar tidak semakin meningkat eskalasi konfliknya. Penelitian ini juga menemukan adanya mafia tanah yang memperburuk situasi. Untuk itu, sebagai resolusi konflik, diperlukan sinergi dari berbagai pihak lintas sektor, serta pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai pengadaan dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya penerapan good governance dalam transaksi lahan dan sosialisasi yang efektif untuk mengurangi konflik agraria di masa mendatang. Kata Kunci = Konflik Agraria, Pemerintah Daerah, Kampus STAIN.
Copyrights © 2024