Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) utamanya di bidang produk pangan sebagai penggerak perekonomian di desa-desa atau wilayah tertentu sudah dipahami oleh banyak orang. Namun demikian, tidak sedikit ditemukan pelaku usaha UMKM yang tidak menyadari pentingnya suatu pelabelan dalam produk pangan mereka yang berkaitan erat dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Padahal selain mempersempit area pemasaran produk, produk pangan tanpa pelabelan akan menghadapkan UMKM pada persoalan hukum perlindungan konsumen dan sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen. Salah satu contohnya pada produk pangan tradisional di Desa Dalegan Kabupaten Gresik. Produk pangan tradisional di Desa Dalegan tidak mencantumkan pelabelan yang benar karena minimnya pemahaman tentang pelabelan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Hal ini tentu akan memperkecil pula kesempatan pengembangan UMKM tersebut. Pengabdian masyarakat ini mengkaji tentang pelabelan dalam produk pangan yang tepat bagi pengembangan produk pangan tradisional dengan metode penelitian hukum dan pendekatan perundang-undangan. Pelabelan produk pangan yang tepat akan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan image produknya.
Copyrights © 2024