Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama dalam sektor produk pangan, khususnya minuman herbal tradisional sebagai penggerak perekonomian di desa-desa atau wilayah tertentu telah dipahami oleh banyak orang. Namun, sayangnya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang tidak menyadari pentingnya pelabelan pada produk mereka yang terkait erat dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Padahal, selain membatasi area pemasaran produk, produk tanpa pelabelan dapat menimbulkan masalah hukum perlindungan konsumen dan menghadapkan UMKM pada sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Contohnya dapat ditemukan pada produk minuman herbal tradisional di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Produk minuman herbal tradisional di Desa Balongbendo tidak mencantumkan pelabelan yang tepat karena kurangnya pemahaman tentang pelabelan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tentu saja, hal ini mempersempit kesempatan pengembangan UMKM tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengkaji pentingnya pelabelan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pengembangan produk minuman herbal tradisional dengan menggunakan metode penelitian hukum dan pendekatan perundang-undangan.
Copyrights © 2024